PP
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA LECES
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) P.N. LECES adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksudkan dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA ; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan; c. "Perusahaan" ialah P.N. LECES; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan; e. "B.P.U." ialah B.P.U. INDUSTRI KIMIA.
