Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) LECES didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59). (2) Perusahaan milik negara BAPPIT Pusat LECES yang ditunjuk sebagai perusahaan milik negara dalam arti PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1959 tanggal 1 Oktober 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 121) tentang penentuan perusahaan Perindustrian Dasar/Pertambangan milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan berkedudukan di LECES dengan ini diserahkan kepada P.N. LECES termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala …
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari BAPPIT Pusat LECES beralih kepada P.N. LECES. (4) Pelaksanaan penyerahan termaksud dalam, ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan.
