PP
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SEMEN PADANG
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Modal Perusahaan ditetapkan 54 (lima puluh empat) juta rupiah. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
