PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
