PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Direksi dilarnag memangku jabatan rangkap : a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabtan lain yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan; b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/ lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
