PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 90
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, perusahaan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan perusahaan dalam proses likuidasi.
(2) Tindakan
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(21 Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perrrsahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.
Bagian Keempatbelas Tahun Buku Perusahaan
Pasal 9 1
Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Kelimabelas Karyawan Perusahaan
