PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 89
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan peraturan
Pemerintah.
(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan peraturan
Pemerintah.
(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perrrndang-undangan.