PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 86
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh Menteri. (2t Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen dan/atau pembagian lain dalam bentuk tanliem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih dalam dana cadangan Perusahaan yang dapat diperuntukan bagi perlua-an usaha Perusahaan.
Pasal .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
