Pasal 84
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk
membantu tugas Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
. Pasal 85
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan
jumlah tertentu dari laba bersih sebagai dana cadangan. (2t Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sampai dana cadangan mencapai paling - sedikit 2OVo (dua puluh persen) dari modal perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2O% (dua puluh
persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan. (4t Apabila dana cadangan telah melebihi jumtah 2Oo/o (d:ua puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunalan untuk keperluan Perusahaan. (s) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut mempiroleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalram perhitungan laba rugi.
