PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 70
(1) Direksi w4iib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran peruiahaan.
(2) Laggran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan triwulanan, laporan semesteran, dan laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2],, Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada Dewan pengawas dan/atau Menteri.
(4) Iraporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3i disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
