PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 69
Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 paling sedikit memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/ kegiatan;
- anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerj a/ kegiatan;
- proyeksi .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
48
- proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaannya;
- rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan pengawas; dan
- hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
Bagian Kedelapan Pelaporan
