PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 7
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidakterbatas.
Bagian
q,D
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Maksud, Ttrjuan, serta Kegiatan Usaha
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidakterbatas.
Bagian
q,D
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Maksud, Ttrjuan, serta Kegiatan Usaha