PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 6
(1) Perusahaan ini bernama perusahaan Umum (perum)
BULOG atau disingkat perum BULOG. (21 Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik di dalam maupun dl luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oieh Direksi dengan persetujuan Dewan pengawas.
