Pasal 67
(l) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka panjang perusahaan. perusahaan(21 Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah pengawas ditandatangani bersama dengan Dewan diajukan kepada Menteri paling lama 6O (enam fuluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk mempiroleh pengesahan. perusahaan(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran -ft; sebagaimana dimaksud pada ayat disatrkan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam j*rgk" waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (S), rancanlan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusuna., Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan.
(5) Apabila. . .
#*D
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(s) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.
