PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 66
Rencana Jangka Panjang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) paling sedikit memuat: panjang a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Perusahaan sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka panjang perusahaan; dan
- kebijakan pengembangan usaha perusahaan.
Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan
