PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 56
(l) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Pengawas wajib mematuhi Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan, serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungi awaban, dan kewajaran. (21 pengawas Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri. (s) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
