PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Dewan Pengawas wajib:
- memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengurusan Perusahaan;
- meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah ini;
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka panjang perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; perusahaan,d. mengikuti perkembangan kegiatan memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Pengurusan Perusahaan;
- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja perusahaan;
- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani Iaporan tahunan;
- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
- menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- men5rusun indikator pencapaian kinerja Dewan pengawas untuk dimintakan persetujuan Menteri;
- membentuk Komite Audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
- membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya serta menyampaikan aslinya kepada Direksi;
memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru berakhir kepada Menteri; dan
melaksanakan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjing tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-pndangan.
