Pasal 50
(1) Anggota Pengawas dilarang menjadi pengurus -P9y." -legi-slatif, partai politik, calon anggota legislatif, anggota
calon_ kepala daerah, calon wakil kepala daerah, -kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
(2) partai politik, calon anggota legislatif, anggota l"1q"ry" legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala dalah,
kepala dan/atau wakil kepala daerah dilaranj -daerah, untuk diangkat menjadi anggota Dewan pengawas.
(3) Dalam hal Dewan pengawas menjadi pengurus .anggota -legiilatif, partai politik, calon anggota legislatif, anggota
calon kepala daerah, calon wakil kepala aaerah, -kepala daerah,. dan/atau wakil kepala daerah, yu.rg bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai "rjgoti Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi pelqu.gs partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil-kepala daEiah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
