Pasal 49
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau .benturan c. jabatan lain yang dapat menimbulkan kepentingan.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) D,.alam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harrs mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota .
-#",D
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
36
(4) 4"qg9,l Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimakiud pada ayat
(3), jabatannya sebagai anggota Dewan -penga*as
berakhir dengan lewatnya SO (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
