PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 35
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat
Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. (s) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh Direksi yang hadir, yang berisi hal yang f|BSota dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada. l4t S-alinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) disampaikan kepada Dewan pengawas untuk
diketahui.
