PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 34
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat kuasa.
Paragraf .
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
28 paragraf 3 Rapat Direksi
