PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 23
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan peraturan pemerintah ini-dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota...
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa
jabatannya berakhir, kecuali karena meninggal dunia, yang l"!"p bertanggunglawab terhadap tindakannya belum diterima pertanggungiawabannya oleh Menteri.
