Pasal 21
(r) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah.
(2) Pengurus . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daEiah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daeiah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) D{am hal anggota Direksi menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang blrsangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan meniadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota -legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakit kepala daerah.
Pasal,22
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan dan/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, aemi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi aapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkri"n secara risan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (s) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (3) diambil setelah yang bersangklutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteii atau pejabai ditunjuk dalam waktu paling lama 14 (empai belas) Iang hari terhitung sejak tanggal anggota direlsi yang - bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud faaa ayat (4). (71 Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiarnya pada saat diberitahukan maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) selama rencana pemberhentian masih dalam proses,
anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. (e) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud padl (2) huruf d dan huruf f merupakan lVat pemberhentian tidak dengan hormat.
