PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 19
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan
anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubun[an keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, b-aik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
