Pasal 18
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari
jabatannya- dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan lembusan keiada Dewan Pengawas serta anggota Direksi lainnya.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) pengunduran diri sebagaimana ?.d"T lr"l ,surat dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif
kurang 30 (tiga puluh) hari dari tafrgal surat -dari pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri. (41 D..ala1 surat pengunduran diri sebagaimana lul dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggi efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanjgal diterimanya surat pengunduran diri. (s) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai d:Tg3: 30 (tjga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi ya.rg m..rlgu.rdurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari fe-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
