PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 24
(1) Terhadap instansi Pemerintah dapat dikenakan tarif
sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari:
Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;
Pelayanan Informasi Pertanahan; dan
Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
