PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 17
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam
Pasal 16.
