Pasal 16
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “nilai tanah” adalah nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam peta zona nilai tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah pada tahun berkenaan.
Contoh: Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp100.000,00. Luas Tanah adalah 100 m2. Jadi nilai tanah dihitung menjadi: Rp100.000,00 x 100 = Rp10.000.000,00. Dengan demikian, penghitungan tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu menjadi: T = 2‰ x Rp10.000.000,00 + Rp100.000,00 = Rp20.000,00 + Rp100.000,00 = Rp120.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp120.000,00.
Ayat (2) Contoh: Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp100.000,00. Luas Tanah adalah 100 m2.
Jadi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Jadi nilai tanah dihitung menjadi: = Rp100.000,00 x 100 = Rp10.000.000,00
Dengan demikian, penghitungan tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum menjadi: T = 1‰ x Rp10.000.000,00 + Rp50.000,00 = Rp10.000,00 + Rp50.000,00 = Rp60.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp60.000,00.
