PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.26, 2008 APBN. KEUANGAN. Kepolisian. Gaji. Perubahan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengubah gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2008, No. 26 2
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
- Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094), sebagaimana telah tiga kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :
- Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20);
- Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153); dan
3 2008, No. 26
- Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATALATTA
2008, No. 26 4
g POLISI 26 2.731.700 2.800.000 2.870.000 2.941.800 3.015.300 JENDERAL
f POLISI 25 2.648.900 2.715.200 2.783.000 2.852.600 2.923.900 TINGGI KOMISARISJENDERAL INDONESIA e 24 PERWIRA POLISI 1.909.900 1.957.700 2.006.600 2.056.800 2.108.200 2.160.900 2.214.900 2.270.300 2.327.100 2.385.200 2.444.900 2.506.000 2.568.600 2.632.900 2.698.700 2.766.200 2.835.300 INSPEKTURJENDERAL INDONESIA, YUDHOYONO IV REPUBLIK20082008 d 23 BRIGADIRJENDERAL POLISI 1.852.000 1.898.300 1.945.800 1.994.400 2.044.300 2.095.400 2.147.800 2.201.500 2.256.500 2.312.900 2.370.800 2.430.000 2.490.800 2.553.100 2.616.900 2.682.300 2.749.400 REPUBLIK TAHUN GOLONGAN BAMBANG 13 22 :4: c PEMERINTAH Februari BESARPOLISI 1.795.900 1.840.800 1.886.800 1.934.000 1.982.300 2.031.900 2.082.700 2.134.700 2.188.100 2.242.800 2.298.900 2.356.400 2.415.300 2.475.700 2.537.600 2.601.000 2.666.000 PRESIDEN SUSILO KOMISARIS
b 21 LAMPIRANPERATURANNOMORTANGGAL MENENGAH AJUN POLISI 1.741.400 1.785.000 1.829.600 1.875.300 1.922.200 1.970.300 2.019.600 2.070.000 2.121.800 2.174.800 2.229.200 2.284.900 2.342.100 2.400.600 2.460.600 2.522.200 2.585.200 KOMISARIS PERWIRAa 20 POLISI 1.688.700 1.730.900 1.774.100 1.818.500 1.864.000 1.910.600 1.958.300 2.007.300 2.057.500 2.108.900 2.161.600 2.215.700 2.271.100 2.327.900 2.386.100 2.445.700 2.506.900 KOMISARIS
MKG 19 01234567891011121314151617181920212223242526272829303132
c AJUN POLISI 18 1.637.500 1.678.400 1.720.400 1.763.400 1.807.500 1.852.700 1.899.000 1.946.400 1.995.100 2.045.000 2.096.100 2.148.500 2.202.200 2.257.300 2.313.700 2.371.600 2.430.900 KOMISARIS
III
b INDONESIA PERTAMA INSPEKTURPOLISISATU 17 1.587.800 1.627.500 1.668.200 1.709.900 1.752.700 1.796.500 1.841.400 1.887.400 1.934.600 1.983.000 2.032.600 2.083.400 2.135.500 2.188.900 2.243.600 2.299.700 2.357.200 GOLONGAN
a REPUBLIK PERWIRA INSPEKTURPOLISIDUA 16 1.539.7001.558.700 1.597.700 1.637.600 1.678.600 1.720.500 1.763.500 1.807.600 1.852.800 1.899.200 1.946.600 1.995.300 2.045.200 2.096.300 2.148.700 2.202.400 2.257.500
MKG 15 01234567891011121314151617181920212223242526272829303132 NEGARA
f AJUN POLISISATU 14 1.403.500 1.438.600 1.474.600 1.511.500 1.549.300 1.588.000 1.627.700 1.668.400 1.710.100 1.752.800 1.796.700 1.841.600 1.887.600 1.934.800 1.983.200 2.032.800 2.083.600 INSPEKTUR KEPOLISIAN e AJUNINSPEKTURPOLISIDUA 13 1.361.000 1.395.000 1.429.900 1.465.600 1.502.300 1.539.800 1.578.300 1.617.800 1.658.300 1.699.700 1.742.200 1.785.800 1.830.400 1.876.200 1.923.100 1.971.200 2.020.400
12 d ANGGOTA II POLISIKEPALA BRIGADIR 1.319.700 1.352.700 1.386.600 1.421.200 1.456.800 1.493.200 1.530.500 1.568.800 1.608.000 1.648.200 1.689.400 1.731.600 1.774.900 1.819.300 1.864.800 1.911.400 1.959.200
c POKOK GOLONGANBINTARA POLISI 11 1.279.700 1.311.700 1.344.500 1.378.100 1.412.600 1.447.900 1.484.100 1.521.200 1.559.200 1.598.200 1.638.200 1.679.100 1.721.100 1.764.200 1.808.300 1.853.500 1.899.800 GAJI BRIGADIR
b DAFTAR BRIGADIRPOLISISATU 10 1.240.900 1.272.000 1.303.800 1.336.400 1.369.800 1.404.000 1.439.100 1.475.100 1.512.000 1.549.800 1.588.500 1.628.200 1.669.000 1.710.700 1.753.400 1.797.300 1.842.200
9 a POLISIDUA 1.203.300 1.233.400 1.264.300 1.295.900 1.328.300 1.361.500 1.395.500 1.430.400 1.466.200 1.502.800 1.540.400 1.578.900 1.618.400 1.658.800 1.700.300 1.742.800 1.786.400 BRIGADIR
MKG 8 01234567891011121314151617181920212223242526272829303132
7 f AJUN POLISI 1.110.600 1.138.400 1.166.900 1.196.000 1.225.900 1.256.600 1.288.000 1.320.200 1.353.200 1.387.000 1.421.700 1.457.300 1.493.700 1.531.000 1.569.300 BRIGADIR
6 e AJUN POLISISATU 1.077.000 1.103.900 1.131.500 1.159.800 1.188.800 1.218.500 1.249.000 1.280.200 1.312.200 1.345.000 1.378.600 1.413.100 1.448.400 1.484.600 1.521.700 BRIGADIR
5 d AJUN I POLISIDUA 1.044.300 1.070.400 1.097.200 1.124.600 1.152.700 1.181.600 1.211.100 1.241.400 1.272.400 1.304.200 1.336.800 1.370.200 1.404.500 1.439.600 1.475.600 BRIGADIR
4 GOLONGANTAMTAMAc 1.012.700 1.038.000 1.063.900 1.090.500 1.117.800 1.145.700 1.174.400 1.203.700 1.233.800 1.264.700 1.296.300 1.328.700 1.361.900 1.396.000 1.430.900 KARAKEPALA BHAYANG
b KARASATU 3982.000 1.006.500 1.031.700 1.057.500 1.083.900 1.111.000 1.138.800 1.167.300 1.196.400 1.226.400 1.257.000 1.288.400 1.320.600 1.353.700 1.387.500 BHAYANG
a KARADUA 2952.200 976.000 1.000.400 1.025.400 1.051.100 1.077.300 1.104.300 1.131.900 1.160.200 1.189.200 1.218.900 1.249.400 1.280.600 1.312.600 1.345.500 BHAYANG
MKG 1012345678910111213141516171819202122232425262728
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengubah gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2008, No. 26 2
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28);
