PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 46
BAB 6 — SATUAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pada setiap PERUM dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. (2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
