PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 45
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada PERUM dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
