PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 30
BAB 4 — DIREKSI
(1) Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan. (2) Dalam hal standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya harus diberikan penjelasan serta alasannya.
