PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 29
BAB 4 — DIREKSI
(1) Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri. (2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
