PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 24
BAB 4 — DIREKSI
Tata cara penjualan, pemindah tanganan, atau pembebanan atas aktiva tetap PERUM serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh PERUM ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
