PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 23
BAB 4 — DIREKSI
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan PERUM.
BAB 4 — DIREKSI
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan PERUM.