Pasal 18
BAB 4 — DIREKSI
(1) Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi;
a. Tidak melaksanakan tugasnya dengan bai; b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau ketentuan Peraturan Pendirian PERUM;
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan PERUM;
d. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.
