PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 17
BAB 4 — DIREKSI
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
