PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT...
Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN PELEBURAN DAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa tersebut dalam ayat (1), dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
