PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Persetujuan Prinsip yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk memperoleh Izin Usaha Industri berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Izin Tetap yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku sebagai Izin Usaha Industri berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Izin Perluasan yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku. (4) Surat...
(4) Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku sebagai Tanda Daftar Industri (TDI) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
