PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1976...
Pasal 11
(1) Ongkos administragi bagi Perwakilan
dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG adalah sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dibayar dengan mata uang negara
yang bersangkutan sesuai dengan nilai tukar yang berlaku.
(2) Perubahan ongkos administrasi ditentukan oleh Menteri Kehakiman.
