PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1976...
Pasal 10
Setelah orang yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji setia, Menteri Kehakiman mengumumkan nama-nama yang memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA tersebut dalam Berita Negara.
