PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang PERUBAHAN DAN ATAU TAMBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku tanggal 1 April 1973. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI.
