PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang PERUBAHAN DAN ATAU TAMBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 1
"(1). Diatas penghasilan yang berhak diterima oleh penerima pensiun/ tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pensiun yang berlaku bagi masing-masing, kepadanya diberikan setiap bulan uang bantuan pensiun sebesar 95% (Sembilan puluh lima perseratus) dari penghasilan itu." "(3). Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini, dibulatkan keatas menjadi limapuluhan dan ratusan rupiah".
