PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang PENINGKATAN TUNJANGAN-KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mulai tanggal 1 April 1972. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I.
