PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang PENINGKATAN TUNJANGAN-KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 2
Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini lebih lanjut diatur : a. Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan, setelah mendengar Menteri Keuangan. b. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat-pejabat Negara lainnya, oleh Menteri Keuangan, setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal 3 …
