PP
Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA RALIN
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan ditetapkan 332 (tiga ratus tiga puluh dua) juta rupiah. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum dan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
