PP
Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA RALIN
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan
- membuat barang listrik/alat komunikasi dan lain barang sejenis ;
- memberi jasa dalam pembangunan proyek industri listrik/alat komunikasi, reparasi dan pemeliharaan pada umumnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut di atas;
- melakukan pekerjaan dalam arti kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal
