PP
Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BARATA
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat Kedudukan
