PP
Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BARATA
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) PN BARATA adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan; c. "Perusahaan" ialah PN BARATA; d. 'Direksi" ialah Direksi Perusahaan; e. "BPU" ialah BPU Industri Mesin dan Alat Listrik.
