PP
Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BARATA
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada BPU menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi BPU dengan persetujuan Menteri. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai.
